Darurat PMK, Jangan Buang Limbah Kurban Sembarangan

    Darurat PMK, Jangan Buang Limbah Kurban Sembarangan

    SURABAYA, - Penanganan limbah harus dilakukan secara tepat dalam memutus mata rantai penyebaran penyakit kuku dan mulut. Proses disinfeksi dan pembuangan harus diperhatikan agar lingkungan tidak tercemar patogen. Selain itu limbah rumah tangga yang berhubungan dengan daging terutama plastik perlu dilakukan sterilisasi terlebih dahulu sebelum dibuang.

    Limbah Harus Dikubur dan Didisinfektan

    Ratih Novita Praja drh M Si menyebutkan dalam pencegahan persebaran PMK melalui limbah. Maka segala jenis limbah yang berkaitan dengan pemotongan harus dimusnahkan melalui proses penguburan sesuai dengan kesepakatan PDHI. Baik itu darah, daging tak layak konsumsi maupun kotoran visceral.

    “Dilarang mengubur limbah tanpa diberikan desinfektan terlebih dahulu karena bagaimanapun kita harus meminimalisir persebaran virus PMK. Jadi desinfeksi dilakukan sebelum dan sesudah mengubur”, tuturnya, Senin (11/7/2022).

    Jenis Disinfeksi

    Ratih menuturkan berbagai jenis infeksi dapat digunakan dalam melakukan sterilisasi. Beberapa diantaranya seperti Formaldehyde, Kalsium Chloride ataupun KMNO4. Terkait penggunaan kapur dapat dilakukan pencampuran dan pengenceran terlebih dahulu.

    “Untuk penggunaan Kapur dapat ditambahkan Nacl untuk diencerkan 10?n diencerkan kembali menjadi 2 persen”, tuturnya.

    Dilarang Mencuci Daging Kurban di Sungai

    Dosen Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu alam (SIKIA) tersebut menghimbau masyarakat tidak membuang limbah jeroan sembarangan, terutama dalam tahap pencucian hasil sembelihan hewan kurban.

    “Patogen yang terbawa limbah dapat mencemari sungai dan menyebabkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi hewan yang minum air sungai tersebut”, himbaunya.

    Disinfeksi Plastik Bekas Daging Kurban

    Tak hanya di tahap penyembelihan hewan kurban saja, upaya sterilisasi juga harus dilakukan di tahap rumah tangga. Masyarakat harus diedukasi untuk menangani limbah kantong plastik bekas daging kurban secara. Terutama dalam melakukan sterilisasi sederhana. 

    “Plastik tidak boleh dibuang sembarangan. Pembuangan plastik dilakukan dengan merendam plastik pada bayclin. Setelah itu baru aman untuk dibuang”, tegasnya. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pantau Kelayakan Hewan Kurban Lewat Pemeriksaan...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dandim 0831/Surabaya Timur Memantau Proses Pencoblosan Pilkada 2024
    Lintasi Jalan Setapak, Polres Malang Kawal Distribusi Logistik Pilkada ke TPS Terpencil
    Polda Jatim Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami