Wakapolda Jatim Himbau Pergantian Tahun Bukan Untuk Euforia

    Wakapolda Jatim Himbau Pergantian Tahun Bukan Untuk Euforia

    GRESIK - Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, Rabu (28/12/2022) pagi, meninjau Pos Pelayanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Polres Gresik, yang bertempat di Icon Mall, Kabupaten Gresik.

    Tiba di lokasi Wakapolda Jatim langsung melalukan pengecekan Ruang Command Center, Ruang Penjagaan dan Ruang Kesehatan dan bermain. Di ruang kesehatan disediakan Vaksinasi bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin dosis pertama, kedua dan Booster.

    Selain itu disiapkan pula tim kesehatan dari Polres Gresik yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Gresik. Sementara di pos pelayanan polres gresik juga menyediakan Wifi gratis, minuman gratis bagi masyarakat yang akan melaksanakan Natal dan perayaan pergantian tahun.

    Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, menjelaskan, menghadapi pergantian tahun Polda Jatim beserta jajaran PJU Polda Jatim datang ke wilayah Gresik untuk mengecek sejauh mana kesiapan dalam menghadapi malam pergantian tahun.

    "Saya lihat ada kesiapan polres gresik mengingat pertimbangan dan sebagainya, dan tidak ada permasalahan di gresik. Saya perintahkan kepada jajaran untuk siap memberikan pengamanan kepada masyarakat gresik, " kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Rabu (28/12/2022).

    Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menghimbau untuk masyarakat Gresik agar pergantian tahun tidak untuk Euforia yang merugikan diri sendiri dan orang lain. 

    “Mari bersama sama menjaga situasi Kantibmas agar tetap kondusif seperti sekarang, "tegas Wakapolda Jatim.

    Sementara itu Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, sebelumnya juga telah mengeluarkan himbauan Kantibmas bagi masyarakat yang akan melaksanakan perayaan pergantian tahun 2023.

    Larangan dan himbauan tersebut diantaranya, dilarang konvoi, dilarang menggunakan knalpot brong, dilarang kebut kebutan, dilarang menyalakan kembang api atau petasan, dilarang miras, membatasi kerumunan, membatasi kegiatan keagamaan yang menimbulkan kerumunan dan dilarang pesta tahun baru atau hiburan rakyat. (*)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 084/BJ Berkunjung ke Universitas...

    Artikel Berikutnya

    Libur Nataru, Irwasda Polda Jatim Ingatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Polresta Banyuwangi Siap Kawal Tahapan Krusial Pilkada 2024

    Ikuti Kami